Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah
hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan
manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian
dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah
peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.
Ruang lingkup ilmu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya
membicarakan tentang peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat,
perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum
pada tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan
tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan
dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam
kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena
universal dan bukan lokal atau regional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar