السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kamis, 19 Juli 2018

FAKULTAS HUKUM



Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai kaidah, ilmu hukum sebagi ilmu pengertian dan ilmu hukum sabagai ilmu kenyataan. Ilmu hukum itu sendiri adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa.

Ruang lingkup ilmu hukum itu sangat kompleks, tidak hanya membicarakan tentang peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga sifat, perkembangannya dari masa lalu sampai sekarang, serta fungsi-fungsi ilmu hukum pada tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan tatanan suatu hukum tertentu disuatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan dengan singkat bahwa obyek ilmu hukum ialah hukum dalam suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Hukum itu sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar